PROFESI SATPAM | What Do You Think, Tentang Satpam Sejahtera? Indikator Satpam sejahtera yakni terletak pada kepedulian pihak pemangku kepentingan di dunia per-Satpaman Indonesia. Baik dari pemerintahan maupun pihak Swasta yang keduanya sangat mempengaruhi terhadap Satpam sejahtera.
Kontribusi yang terlibat didalamnya seperti “pemerintah dari sisi regulasi dan kebijakan melalui utusannya sedangkan pihak Swasta dari sisi penyedia dan pengguna jasa Satpam” serta asosiasi-asosiasi Satpam, badan hukum dan semua kegiatan yang berhubungan dengan Satpam lainnya.
Basicly, sebagai entitas Satpam mempunyai harapan ingin mempunyai pekerjaan yang tetap dan mempunyai penghasilan setiap bulannya, karena hal tersebut sebagai roda penggerak kehidupan sehari-hari yang tentunya menuju kehidupan di masa akan datang.
Based on Experinces, cerita dari individu penulis yang ditarik dari 19 tahun silam, bahwa Satpam itu tidak akan sejahtera apalagi di tengah kehidupan ibukota Jakarta dengan perubahan gaji setiap tahunnya tidak pernah signifikan, apalagi kebutuhan pokok juga terus meningkat dan mempengaruhi penghasilan setiap bulannya.
In General, penghasilan Satpam akan berubah berdasarkan UMP atau UMK setiap tahunnya, itulah yang yang ditunggu oleh Satpam. Syukur-syukur ada bonus atau tambahan gaji dari perusahaan, itupun kalau ada tergantung perusahaannya masing-masing atau penyedia dan pengguna jasa Satpam tersebut.
Menurut data yang dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa dasar Satpam sejahtera bisa dilihat dari kenaikan UMP yang ditetap oleh pemerintah, yang mana sebagai data dibawah ini hanya untuk DKI Jakarta yang mewakili Satpam di setiap Provinsi lainnya, berikut penjelasannya dengan melihat perubahan UMP dari tahun ke tahun :
1. Kenaikan UMP Jakarta 2008-2010:
● UMP DKI Jakarta 2008: Rp 972.605 (naik 8 persen).
● UMP DKI Jakarta 2009: Rp 1.069.865 (naik 10 persen).
● UMP DKI Jakarta 2010: Rp 1.118.000 (naik 4,50 persen).
2. Kenaikan UMP Jakarta 2011- 2013:
● UMP DKI Jakarta 2011: Rp 1.290.000 (naik 15,3 persen).
● UMP DKI Jakarta 2012: Rp 1.529.150 (naik 18,54 persen)
● UMP DKI Jakarta 2013: Rp 2.200.000 (naik 43,87 persen).
3. Kenaikan UMP Jakarta 2014-2016:
● UMP DKI Jakarta 2014: Rp 2.441.000 (naik 10,9 persen).
● UMP DKI Jakarta 2015: Rp 2.700.000 (naik 10,61 persen).
● UMP DKI Jakarta 2016: Rp 3.100.000 (naik 14,81 persen).
4. Kenaikan UMP Jakarta 2017-2020:
● UMP DKI Jakarta 2017: Rp 3.355.750 (naik 8,25 persen)
● UMP DKI Jakarta 2018: Rp 3.648.036 (naik 8,71 persen)
● UMP DKI Jakarta 2019: Rp 3.940.973 (naik 8,03 persen)
● UMP DKI Jakarta 2020: Rp 4.267.349 (naik 8,28 persen).
“Sedangkan kondisi tahun 2020-an pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2023 maksimal 10%. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan pada tahun 2022 yang hanya 1,09%. Pemerintah bahkan tidak menaikkan UMP pada 2021 sebagai imbas pandemi Covid-19 yang memulikan ekonomi Indonesia”.
Satpam sejahtera hanya berapa persen (%) saja, gaji yang berubah setiap satu tahun sekali, artinya jangan berharap sejahtera permanen jika mengharap dari gaji untuk menjadi Satpam sejahtera. Harapannya hanya menunggu gaji dari UMP atau UMK yang ditetapkan oleh pemerintah, hal ini bisa bersyukur dibandingkan dengan Satpam lainnya.
Fenomena Satpam Indonesia masih ada atau masih banyak Satpam yang dibayar belum standar regulasi pemerintah alias dibawah standar UMP atai UMK. Coba Anda lihat atau ngobrol sesama rekan Satpam dimanapuj berada “apakah benar seperti atau sebaliknya” semoga bisa menjadi setara terkait gaji Satpam.
Meskipun Satpam tidak akan Sejahtera, setidaknya pembayaran gaji setiap bulanya sesuai dengan UMP atau UMK pemerintah, ini menjadi PR besar bagi semua pihak yang berhubungan dengan Satpam terutama “pengguna jasa Satpam dan pemerintah yang ikut serta mengawasi dalam teknis standar pengkajian karyawan di setiap perusahaan Satpam”.
Jadi, Satpam menjadi persaingan bisnis yang terkesan tidak sehat dan kurang profesional hanya karena dalam hal menetapkan harga “sebatas sektor atau segmentasi tertentu seperti contoh harga Satpam indurtial maining, manufacturing, public sector harga Satpam berbeda-beda. Ini menjadi pertimbangan dalam menentukan beberapa prospek untuk tender perusahaan.
Analisa dan Hipotesa, yang bisa membuat Satpam sejahtera adalah :
1. Pengguna Jasa Satpam:
Customer/Klien sebagai pengguna jasa Satpam yang memberikan harga Satpam yang sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan Penyedia jasa Satpam.
2. Penyedia Jasa Satpam:
BUJP (Bada Usaha Jasa Pengamanan) sebagai penyedia Satpam yang akan mendistribusikan personil Satpam di tempat pengguna jasa Satpam.
3. Kepolisian Setempat:
Sebagai pengawasan penyedia jasa Satpam (BUJP) yang bertugas di tempat pengguna jasa Satpam (Customer/Klien), yang memahami dan menertibkan regulasi dan sebagai penegak aturan yang sudah ditetapkan.
4. Asosiasi – asosiasi Terkait :
Usaha maupun kegiatan yang bisa memberi saran dan membantu monitoring sesuai peran dan bidangnya masing seperti bertanggung jawab terhadap personil Satpam, pengguna jasa Satpam, penyedia jasa Satpam, pembuat regulator, dan lain sebagainya.
5. Praktisi Security Profesional :
Semua pihak yang berkontribusi dalam kegiatan Satpam baik itu sebagai konsultan, pelatihan, pengembangan, teknologi, konsep, metode sesuai bidang keahlianya masing-masing. Karena pada prinsipnya, semua ilmu bisa dikaitkan dengan kegiatan Satpam Indonesia.
Apakah ke-5 poin diatas mampu merubah Satpam sejahtera terutama dari sisi “Gaji Satpam yang Sesuai dan Setara” dari setiap bidang bisnis yang ditekuni terutama bagi pengguna jasa Satpam.